PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN PERPRES 10-2005 TENTANG UNIT...
Pasal 9
Departemen Luar Negeri terdiri dari : a. Wakil Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; f. Direktorat Jenderal Multilateral; g. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; l. Staf Ahli." 2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
