PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 4
(1) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
