PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
