PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 7
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh
Wakil Menteri Pertahanan.
