PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Ketua DPN dijabat oleh Presiden.
(2) Anggota ...
SK No242929A
(2) Anggota tetap terdiri atas:
- Wakil Presiden;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
unsur anggota tetap termasuk:
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- kepala staf angkatan.
(4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi
pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
