PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 37
Solusi kebijakan yang dirumuskan dan dibahas dalam sidang bersifat rahasia, kecuali ditentukan lain oleh Ketua DPN dan/ atau berdasarkan hasil sidang.
Solusi kebijakan yang dirumuskan dan dibahas dalam sidang bersifat rahasia, kecuali ditentukan lain oleh Ketua DPN dan/ atau berdasarkan hasil sidang.