PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 35
(l) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
(2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepadqKetua DPN.
