PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
