Pasal 4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian: a. Anggaran. . . SK No 194218 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian/ lembaga; dan b. Anggaran Belanja Pemerintatr Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara. (21 Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagtan Anggaran kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidat( terpisahkan dari Perattrran Presiden ini. (3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tercanhrm dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
