PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf. (41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
