PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
-t9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggai 8 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 397 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
anna Djaman
