PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Bekraf terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kreatif; Ekonomi
e. Deputi
PRESTDEN
e. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain; f. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi; dan g. Deputi Bidang Kreativitas Media.
