PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf dan Kementerian Pariwisata tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 2701, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
BABIX...
-t7-
