PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 40
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Bekraf dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Bekraf, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 4 1 Semua unsur di lingkungan Bekraf menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
