PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 38
BAB 5 — TATA KERJA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
