PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 26
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bekraf; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bekraf; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri I Kepala; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Bekraf; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian
