PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang
Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
