PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Pasal 82
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
