PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Pasal 66
BAB 3 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
