Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; c. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; d. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni; e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
