PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 19
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap.
