PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 4
Tunjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.