PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 5
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Jasa berupa Medali. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan; dan c. Medali Perdamaian. (3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.
