PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sudah terbentuk. (2) Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA dan Badan Pembina Pahlawan tetap dapat melaksanakan tugasnya. (3) Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan
dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan dibubarkan. Pasal 41 . . .
