PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 37
BAB 8 — GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
(1) WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain. (2) Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada PRESIDEN.
