PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 15
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara.
