PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 12
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer. (2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas: a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan b. Nugraha Sakanti. (3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut Samkaryanugraha. (4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.
