PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 4
(1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal l Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Panitera yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
