PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
