PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN...
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1960 Sekretaris Negara,
Ttd.
TAMZIL
