PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
-4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22,Januari 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
b
PRES IDEN
