PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T.rnjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
