PERPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di pada tanggal 27 Januari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.13 6
