PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Penjaminan berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, dengan lingkup wilayah operasional nasional atau provinsi. (2) Lembaga Penjaminan dapat mendirikan Kantor Cabang dan Kantor Anak Cabang sesuai lingkup wilayah operasionalnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
