Pasal 3
BAB 3 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN DAN PERIZINAN
(1) Bentuk badan hukum Lembaga penjaminan berupa:
a. Perusahaan Umum; b. Perusahaan Perseroan (Persero); c. Perusahaan Daerah; d. Perseroan Terbatas; atau e. Koperasi. (2) Perusahaan Penjaminan berbadan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh : a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; c. Pemerintah Pusat; dan/atau d. Pemerintah Daerah. (3) Perusahaan Penjaminan Ulang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh : a. sekurang-kurangnya oleh dua Perusahaan Penjaminan; b. Pemerintah Pusat; dan/atau c. Pemerintah Daerah. (4) Perusahaan Penjaminan Ulang berbadan hukum Koperasi hanya dapat dimiliki oleh gabungan Perusahaan Penjaminan berbadan hukum Koperasi.
