PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan Penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
