PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
- Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
- Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.
- Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
- Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.
- Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
- Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
