PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ASEAN TOURISM AGREEMENT (PERSETUJUAN...
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
