PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 12-2003...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
