PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 12-2003...
Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
