PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN...
Pasal 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan. Pasal 2 ,,,
