PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1960 tentang NAMA JABATAN DAN GELAR, KEDUDUKAN, PENGHASILAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGHASILAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Untuk Wakil Kepala Daerah disediakan sebuah mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya dengan pengemudinya. (2) Biaya pemakaian mobil atau kendaraan dinas lainnya dan pemeliharaannya ditanggung oleh Pemerintah.
Bagian III
Biaya perjalanan dan biaya penginapan
