PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1960 tentang NAMA JABATAN DAN GELAR, KEDUDUKAN, PENGHASILAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1960/12
