PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT...
Pasal 5
Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 27 Juli 1959 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 27 Juli 1959. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO
