PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT...
Pasal 3
Pejabat-pejabat Negeri yang dalam waktu tiga puluh hari setelah
berlakunya Peraturan ini tidak memenuhi ketentuan pada pasal 2 diberhentikan dengan hormat dari jabatan-jabatan negeri/perusahaan dan sebagainya.
