Pasal 12
BAB 3 — Pasal
(1) Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan
Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang riset, pendidikan, dan hubungan kelembagaan.
(2) Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendanaan dan pembiayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sistem pemasaran dan infrastruktur. (a) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kekayaan intelektual dan transformasi digital. Bagian Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
