PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Mikro;
- Deputi Bidang Usaha Kecil;
- Deputi Bidang Usaha Menengah;
- Deputi Bidang Kewirausahaan;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik. BagianKedua... SK No 242692 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
