PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 242753 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan Administrasi Hukum,
1a na Djaman
SK No 242690 A
