PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.