PERPRES
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
